Pages

Melihat Pendapatan PNS Ditjen Pajak



Ada tujuh orang nama pegawai dan mantan pegawai  Direktorat Jenderal Pajak yang ditangkap KPK tahun lalu, diantaranya :

  • Gayus HP Tambunan. Menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak Rp 570,92 juta. Tambahan dari MetroTV, Gayus menerima suap Rp 925 juta, nilai hartanya Rp 100 milyar.

  • Bahasyim Assifie. Menerima Rp 1 milyar dari wajib pajak. Hartanya Rp 60,82 milyar dan USD 681000.

  • Dhana Widyatmika. Menerima gratifikasi Rp 2,75 milyar dari PT Mutiara Virgo.

  • Tommy Hindratno. Menerima Rp 280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.

  • Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, Dien Rajana Mulya dan Dedy Suwardi.  Keempatnya dari KanwilDitjen Pajak Jawa Barat, menerima suap dari Bank Jabar antara Rp 310 juta - 550 juta.
Selajutnya daftar petugas pajak yang menyeleweng bertambah lagi dengan nama Pargono Riyadi (PR).  PR, Penyidik Pegawai negeri Sipil golongan IVB, ditangkap petugas KPK dengan sejumlah uang ditangannya.  Selain PR ditangkap juga Rukimin Tjahjono dan Asep Hendro (bukan Asep Hendra?), diberitakan bahwa Asep akhirnya dilepas karena ia diduga korban pemerasan PR.

Saya khawatir apa benar cuma delapan orang saja petugas pajak yang nyeleweng?  Ada kekhawatiran jumlah mereka yang menyeleweng, terima gratifikasi, memeras dan semacamnya jauh lebih banyak lagi.  Tanda-tandanya mudah dilihat oleh masyarakat, namun tentu saja tidak serta merta dapat menuduh seseorang sebagai penerima gratifikasi atau pemeras tanpa bukti.

Motif Ingin Kaya Raya?

Apa sebenarnya motivasi atau dorongan delapan pegawai pajak tersebut menerima gratifikasi dan bahkan memeras wajib pajak?  Bila ditelusuri apakah kebutuhan dasar para pegawai itu sudah terpenuhi?  Untuk kebutuhan makan dan sandang, mestinya sudah jauh lebih dari cukup, bahkan untuk membeli rumah sederhana secara mencicil pun mestinya sudah dapat dilakukan.

Coba saja lihat penghasilan resmi seorang pegawai pajak yang saya yakin jauh lebih besar daripada kebanyakan PNS.  Data dari Kompas edisi 11 April 2013, seorang pegawai pajak golongan III dan IV berpenghasilan sbb :
  • Gaji Golongan III : Rp 2,06 juta - 3,74 juta

  • Gaji Golongan IV : Rp 2,44 juta - 4,60 juta

  • Tunjangan khusus pembinaan keuangan negara : Rp 1,33 juta (gol Ia) - 46,95 juta (gol IVe)

  • Tunjangan kegiatan tambahan untuk tingkatan pelaksana, pejabat struktural dan tingkatan fungsional Rp 2,6 juta - 16,6 juta

  • Tunjangan imbalan prestasi kerja Rp 1,5 juta.
Seorang pegawai pajak senior seperti PR yang golongannya IVb, mungkin penghasilannya tak akan kurang dari Rp 30 juta/bulan.  PNS mana yang berpenghasilan demikian besar?  penghasilan itu setara gaji seorang General Manager di perusahaan besar swasta nasional.

Bila dengan penghasilan sebesar itu masih tergoda untu berbuat curang, alasannya apa?  Mungkin yang paling masuk akal orang-orang ini serakah, bercita-cita mengumpulkan harta bernilai milyaran rupiah. Bila perlu saat pensiun minimal punya Rp 50 milyar - 100 milyar.

Bagaimana supaya jera?

Seharusnya penerima suap dan pemeras berstatus PNS yang tugasnya mengumpulkan uang untuk negara diganjar hukuman maksimum seperti di Cina, yaitu hukuman mati.  Terlalu kejam?  Hukum 20 tahun tanpa remisi, bila korupsinya luar biasa.  Semua harta yang berasal dari penghasilan tidak sah disita, benar-benar disita.  Bukankah sudah bertebaran ungkapan ‘koruptor harus dimiskinkan?’.
Masyarakat juga harus mulai belajar menyingkirkan rasa ewuh pakewuh, sungkan dan semacamnya, jangan menganggap tokoh bila ada orang kaya yang dicurigai kekayaannya tidak wajar.  Jangan minta sumbangan untuk perbaikan masjid, gereja dsb, jangan diminta jadi donatur kegiatan lingkungan pemukiman. Kejam memang.

Bila ada cara yang cespleng untuk membuat orang malu mempertontonkan kekayaannya yang tak wajar, tentu lebih baik lagi.  Memang godaan sangat menggiurkan, tatkala seorang manusia berkuasa membuat hitam putih atas sejumlah uang apakah semuanya masuk kas negara atau sebagian lagi -entah besar entah kecil- masuk kantung pribadi.


SUMBER