Pages
▼
Pak Raden, Sang Pencipta Si Unyil yang Masih Tetap Miskin Puluhan Tahun
Drs Suyadi atau Pak Raden saat ini sedang memperjuangkan untuk mendapatkan hak cipta boneka yang diciptakannya, Si Unyil. Pak Raden menulis curahan hatinya dalam secarik kertas yang diterima Tempo.co.
Si Unyil pertama kali diproduksi PFN pada 1979. Si Unyil merupakan ide Direktur PFN saat itu, G Dwipayana. Untuk membuat film Si Unyil, G Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman. Pak Raden menggarap boneka, sementara Kurnain menulis naskah Si Unyil. Saat itu, status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN.
Pada Desember 1995, Pak Raden menandatangani perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama: 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan masa berlakunya.
Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka termasuk Si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu.
Hingga saat ini, Pak Raden belum menerima sepeser pun dari hak cipta boneka yang diciptakannya.
Dalam surat yang didapat Tempo, Ahad, 11 Maret 2012, Pak Raden menulis curahan hati dengan judul Si Unyil Sebuah Kegagalan. Berikut ini curahan hati Pak Raden.
“Bukan soal misi atau produksi, tetapi kegagalan bagi kreatornya secara finansial. Kerja keras selama bertahun-tahun tidak menghasilkan rezeki bagi kreatornya.
Sebaliknya, mereka yang tidak berbuat apa-apa, merekalah yang meraup keuntungan dari Si Unyil. Dengan berdalih bahwa hak cipta Si Unyil pernah saya serahkan kepada pihak PFN, maka PFN beranggapan bahwa saya telah kehilangan kepemilikan hak cipta terhadap Si Unyil.
Perjanjian mengenai penyerahan hak cipta yang dibuat pada tanggal 14 Desember 1995 dan berlaku selama 5 (lima) tahun itu seharusnya sudah berakhir pada tanggal 14 Desember 2000. Tetapi pihak PFN berpendapat bahwa hak cipta tetap ada pada PFN untuk selamanya.
Begitu pula pendaftaran tokoh-tokoh Si Unyil ke Departemen Kehakiman oleh PFN dianggap oleh PFN bahwa saya tidak memiliki hak lagi atas tokoh-tokoh ciptaan saya. Dan ini berlaku untuk selamanya.
Sedikit catatan: untuk menyambung hidup, saya (79 tahun) menjual gambar dan menjual suara.”
Ketika ditanya upaya Pak Raden memperoleh hak cipta Si Unyil, Manajer Administrasi Umum PFN EM. Rasyid mengatakan, “Dulu kan yang membiayai proses produksi awal Unyil itu adalah PFN. Segala macam penelitian segala macam itu dibiayai oleh PFN. Yang jelas ada peraturan dan undang-undang itu yang mengatakan bahwa apabila dilakukan penelitian segala macam... jadi yang mempunyai hak royalti adalah orang yang membiayainya.”
Sedangkan, Direktur PFN Endarjono menanggapi upaya Pak Raden dengan mengatakan, ”Hak cipta itu ada di PFN di mana hak cipta itu tidak ada masa berlakunya. Jadi berlakunya selamanya.”
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/03/20/219391341/p-Curhat-Pak-Raden-Soal-Royalti-Unyil